Kriteria Baru MABIMS: Upaya Menyatukan Penetapan Awal Ramadan dan Syawal di Asia Tenggara
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa sejak tahun 1992, kawasan ini menggunakan parameter 2-3-8 (tinggi hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, umur bulan 8 jam). Namun, seiring perkembangan astronomi modern, kriteria tersebut dinilai memiliki keterbatasan karena hilal yang terlalu tipis sulit diamati secara kasat mata.
Perubahan Kriteria Hilal yang Lebih Realistis
Setelah melalui kajian ilmiah yang panjang melibatkan para pakar falak dan astronom, MABIMS sepakat beralih ke kriteria baru yang mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2022. Parameter baru tersebut adalah:
Tinggi Hilal Minimal: 3 derajat.
Elongasi Minimal: 6,4 derajat.
"Kesepakatan kriteria baru ini didasarkan pada kompilasi data rukyat global yang menunjukkan bahwa posisi hilal dan ketebalan sabit bulan menjadi faktor utama keberhasilan melihat hilal," ujar Arsad di Jakarta (18/3/2026).
Sinergi Hisab dan Rukyat
Meskipun kriteria telah diseragamkan di tingkat regional, Arsad menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di bawah otoritas masing-masing negara melalui Sidang Isbat. Penggunaan kriteria yang sama bertujuan agar:
Prediksi penetapan awal bulan di Asia Tenggara menjadi lebih seragam.
Membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan (astronomi) dan syariat.
Menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan verifikasi lapangan (rukyatul hilal).
Dengan fondasi ilmiah yang kuat, diharapkan kalender Hijriah ke depan menjadi lebih tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat Islam di kawasan Asia Tenggara.
Informasi Layanan: Untuk mengakses berbagai layanan resmi, regulasi, dan berita terkini lainnya, silakan kunjungi portal resmi
Kemenag RI .

Komentar
Posting Komentar